Penyebar Ajakan 'Rush Money' Ditangkap Polisi
Pelaku yang berinisial AU diketahui berprofesi guru di sekolah
menengah kejuruan di Jakarta Utara. Dia diduga menyebarkan ajakannya
melalui akun Facebook miliknya.
Ajakan untuk menarik uang dalam
jumlah besar secara bersama-sama dari bank ini merebak di media sosial
setelah unjuk rasa 4 November lalu.
Tindakan AU, menurut polisi, merupakan tindakan penghasutan yang bisa membahayakan kepentingan masyarakat dan perbankan.
"Dia
menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis," kata Kadiv
Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan, Sabtu (26/11)
siang.
Atas tindakannya, pria berusia 31 tahun itu dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Boy.
Temuan sementara polisi menyebutkan ada sekitar 70 akun sosial media yang diketahui telah menyebarluaskan isu rush money.
'Akan ditangkap'
Ketika
isu rush money ini muncul, Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan
bahwa isu yang marak di media sosial tersebut palsu belaka dan
penyebarnya akan ditangkap.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri
Mulyani, kala itu, menegaskan bahwa ajakan rush akan merusak perbankan
dan kepentingan masyarakat.
Saat itu, Gubernur Bank Indonesia,
Agus Martowardojo, juga sudah meminta masyarakat tidak terpengaruh
dengan isu rush yang beredar di media sosial.
Rush biasa dilakukan
masyarakat ketika terjadi ketidakstabilan ekonomi atau kondisi
perbankan yang tidak sehat, yang mengakibatkan masyarakat khawatir
menyimpan uangnya di bank sehingga memutuskan untuk menarik simpanan
mereka dari bank.
Indonesia pernah mengalami rush pada 1997 saat
banyak bank di Indonesia terpaksa ditutup setelah dinyatakan bangkrut,
yang mengakibatkan kepanikan di masyarakat.
Comments
Post a Comment